BTM.CO.ID, BATAM — Unit Reskrim Polsek Sekupang Kota Batam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan pegawai honorer di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
Sebanyak 38 adegan diungkap untuk memperjelas motif pelaku yang tega membunuh rekan kerjanya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menjelaskan, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.20 WIB di rumah jaga belakang Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang. Korban berinisial HR (29 tahun) ditikam hingga tewas oleh tersangka berinisial FK (25 tahun).
Dari penyidikan, korban dan tersangka sama-sama pegawai honorer di instansi tersebut.
"Tersangka menyimpan dendam akibat perundungan yang dilakukan korban sejak 2022, yang memicu tindakan nekat dan berencana ini," ujar Zaenal Arifin saat konferensi pers pada Senin (05/05/2025).
Tersangka menyerang korban dengan pisau dapur yang sengaja dibeli sebelumnya. Ia menggorok leher korban tiga kali. Beruntung, rekan korban yang berada di lokasi berhasil melumpuhkan dan mengamankan tersangka sebelum polisi tiba.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Pisau dapur, Pakaian berlumuran darah, Rekaman CCTV, Sepeda motor dsn Telepon genggam milik tersangka.
FK kini ditahan di Polsek Sekupang dan dikenakan pasal berlapis, meliputi Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal 354 ayat (2) KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian) dan Pasal 353 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Kematian)
Kapolresta Barelang menegaskan, kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan.
"Masyarakat dihimbau menjaga kondusivitas dan mempercayakan penegakan hukum kepada aparat berwenang," pungkasnya. (K7/r)