KEPRI7.COM, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar razia terhadap juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan liar di luar jam yang telah ditentukan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Pekat Seligi 2025 pada Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto, S.H.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang pria yang diduga melakukan pungutan liar sebagai jukir di berbagai titik di wilayah hukum Polresta Barelang. Lokasi razia meliputi Simpang Kuda Sei Panas, depan Hotel One Batam Center, Bundaran Asrama Haji, Mitra Raya Batam Center, Bandrek Mecure Lubuk Baja, Warkop Mie Agam Lubuk Baja, dan Budi Siang Malam Penuin.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp708.200, 84 lembar karcis motor, 113 lembar karcis mobil, 6 buah rompi jukir, dan 1 buah topi jukir.
Tindakan yang dilakukan polisi meliputi pengamanan tersangka, interogasi awal, penyitaan barang bukti, dokumentasi, serta pelaporan kepada pimpinan. Kedelapan jukir liar beserta barang bukti akan diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., menegaskan razia ini bagian dari upaya menertibkan praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
"Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi secara melawan hukum, khususnya di ruang publik. Keberadaan jukir tidak resmi yang memungut di luar jam operasional sangat meresahkan warga," tegas Debby.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya menciptakan ketertiban dan kenyamanan publik dengan menindak tegas pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Pekat Seligi 2025 yang berlangsung 1-14 Mei 2025, fokus pada pemberantasan penyakit masyarakat dan upaya preventif menjaga kondusifitas wilayah.
Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 atau aplikasi "Polisi Super Apps" di Google Play dan App Store. (K7/r)