BP Batam Angkat Bicara Terkait Polemik Sulitnya Mendirikan Masjid di Central Hills Batam



KEPRI7.COM, BATAM
-  Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memberikan tanggapan terkait polemik yang dialami warga perumahan Central Hills Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, yang kesulitan membangun masjid. 

BP Batam menegaskan bahwa alokasi lahan yang diberikan kepada PT Menteng Griya Lestari telah menyertakan fasilitas perumahan seluas lebih kurang 9.207,2 meter persegi.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas BP Batam, Sazani, yang menegaskan bahwa tidak benar jika ada pihak yang menyatakan bahwa alokasi lahan tersebut tidak menyertakan fasilitas perumahan.

Sazani menjelaskan bahwa alokasi lahan kepada PT Menteng Griya Lestari didasarkan pada No PL. 29.27090795.C1 dan 218.27090795.XI dengan total luas sekitar 24,9 hektar.

 "Dari Fatwa Planologi Nomor 144/A2.1/07/2023, jelas diterangkan bahwa terdapat fasilitas perumahan seluas lebih kurang 9.207,2 meter persegi," ungkap Sazani saat dikonfirmasi oleh btm.co.id pada Jumat (31/1/2025).

Terkait polemik pemanfaatan fasilitas yang tertuang dalam Fatwa Planologi tersebut, Sazani menyarankan agar pembeli perumahan berkoordinasi dengan developer (Central Group) atau PT Menteng Griya Lestari selaku penerima alokasi lahan. 

Lebih lanjut, Sazani menegaskan bahwa BP Batam tetap mengawasi setiap alokasi lahan yang telah diberikan kepada PT Menteng Griya Lestari untuk memastikan kesesuaian pelaksanaannya.

 "Jika di lapangan ditemukan ketidaksesuaian, BP Batam akan memberikan peringatan tegas kepada penerima alokasi lahan tersebut," pungkasnya. (K7/n)


Lebih baru Lebih lama