KEPRI7.COM, BATAM - Bea Cukai Batam berhasil membongkar sindikat joki IMEI yang menggunakan modus "jalan-jalan gratis" untuk menyelundupkan ponsel iPhone. Sebanyak 42 unit iPhone berhasil diamankan dalam operasi ini.
Sindikat tersebut diketahui memanfaatkan tawaran perjalanan gratis ke luar negeri untuk membawa ponsel ilegal ke Indonesia. Para pelaku menggunakan modus ini untuk menghindari pemeriksaan dan pembayaran bea masuk yang seharusnya dibayarkan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memerangi praktik penyelundupan dan pelanggaran terhadap regulasi IMEI yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa semua perangkat yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku," ujarnya Jumat, 31/01/2025
Selain mengamankan ponsel ilegal, Bea Cukai Batam juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat tersebut. Diharapkan, operasi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak tergiur dengan tawaran-tawaran yang tidak wajar, terutama yang berkaitan dengan impor barang elektronik. (K7/r)