Diduga Terlibat Korupsi, KPK Cekal Tiga Orang di Kaltim



KEPRIPRO: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga individu yang terlibat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Timur.

“Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 mengenai larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat.

Tessa menjelaskan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan dan diberlakukan karena ketiganya diperlukan dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, pada 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Proses penyidikan masih berlangsung, namun inisial dan jabatan tersangka belum bisa kami ungkap saat ini," kata Tessa.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, juga telah mengonfirmasi bahwa lembaganya tengah menangani kasus baru terkait dugaan korupsi di Kalimantan Timur. Namun, Nawawi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut untuk menjaga kelancaran proses penyidikan.

"Yang dapat saya sampaikan saat ini adalah kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan," ujar Nawawi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidikan ini merupakan kasus baru dan tidak berkaitan dengan dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya terkait dengan proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.(dinsam)

Lebih baru Lebih lama