KEPRI7.COM, BATAM – Ramai informasi terkait proyek Rempang ECO City tidak lagi termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam (Panja BP Batam), Andre Rosiade angkat bicara.
Menurut Andre Rosiade, informasi yang beredar saat ini bahwa Rempang Eco City tidak lagi berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) ialah tidak benar.
Andre menegaskan bahwa kawasan Rempang Eco City masih merupakan PSN hingga saat ini.
"Terkait informasi yang beredar saat ini tentang tidak masuknya Rempang dalam Proyek Strategis Nasional merupakan kekeliruan dalam membaca aturan secara keseluruhan," kata Andre dalam keterangan seperti dilansir detik.com Selasa (29/4/2025).
Andre mengungkit proyek itu tercantum dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Menurutnya, perpres ini melanjutkan perpres pada periode sebelumnya yang menjadikan Rempang Eco City sebagai salah satu PSN.
"Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 menjabarkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilihan Presiden 2024 lalu. Perpres ini bersifat melanjutkan bukan membatalkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024," kata Andre.
Politikus Gerindra ini menegaskan Rempang Eco City menjadi PSN jangka panjang untuk memajukan Kepulauan Riau (Kepri). Dia meminta polemik ini pun diakhiri agar tak mengganggu iklim investasi yang berjalan.
"Narasi tentang Rempang Eco City bukanlah PSN adalah pernyataan yang salah. Pembangunan di Pulau Rempang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang bertujuan untuk memajukan wilayah Kepulauan Riau. Sehingga perdebatan harus disudahi, karena akan berakibat kontraproduktif dan mengganggu iklim investasi yang sudah baik saat ini. Investor yang ada jangan sampai terganggu dengan narasi-narasi yang tidak jelas," pungkasnya.
Proyek Rempang ECO City Tak Lagi Masuk Daftar PSN
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan bahwa proyek Rempang ECO City tidak lagi termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Hal ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait proyek tersebut pada Senin, 28 April 2025.
"Rempang sudah tidak ada lagi yang namanya kawasan proyek Rempang ECO City (PSN)," tegas Rieke dalam pernyataannya.
Keputusan ini menandai perubahan kebijakan pemerintah terhadap proyek yang sempat menuai kontroversi.
Namun, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai alasan pencabutan status PSN atau rencana lanjutan untuk kawasan Rempang.
Dalam unggahannya di Instagram pribadinya @riekediahp senin (28/4/2025), artis pemeran oneng ini 5 poin merRekomendasi pembhasan lebih lanjut.
1. Mendukung Pemerintah Evaluasi PSN 2023 Rempang Eco City, yang saat ini sudah tidak tercantum dalam lampiran Perpres 12/2025 h.72-78
2. Mendesak hentikan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Pulau Rempang, siapa pun yang melakukan intimidasi berarti telah SECARA TERBUKA MELAWAN PERATURAN PRESIDEN, melanggar hukum dan wajib mendapat sanksi hukum.
3. Mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut indikasi kuat permainan hak kelola lahan 17.000 hektar kepada PT. MEG mencakup Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.
4. Memohon Pimpinan DPR meminta BPK melakukan audit terhadap BP. BATAM terkait kasus Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.
5. Mengusulkan RDPU Komisi VI DPR RI dengan Direksi BP. BATAM, perwakilan warga Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, serta PT. MEG. (Btm /ddr)