KEPRI7.COM, BATAM – Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam, Amsakar dan Li Claudia, melarang sekolah di Kota Batam mengadakan wisuda atau perpisahan secara besar-besaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar (pungli) yang membebani orang tua siswa.
Kebijakan serupa telah diterapkan di Jawa Barat sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Bahkan, Dedi Mulyadi melarang study tour dan menghapus wisuda dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA.
Melalui Dinas Pendidikan Kota Batam, pemerintah secara tegas melarang sekolah-sekolah di wilayahnya memungut biaya wisuda atau perpisahan dari orang tua siswa menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025.
Larangan ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto. Kebijakan tersebut mencakup sekolah TK, SD, dan SMP.
“Disdik juga melarang keras pelaksanaan wisuda,” ujar Tri, seperti dilansir AriraNews.com, Minggu (20/4/2025).
Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) pada Kegiatan Wisuda atau Perpisahan di Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B/15/I/2025/UPP Prov. Kepri tertanggal 14 Maret 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Tri mengingatkan seluruh kepala satuan pendidikan agar tidak menjadikan wisuda atau perpisahan sebagai kegiatan wajib. Jika sekolah tetap melaksanakannya, kegiatan tersebut harus memenuhi ketentuan ketat.
Tri menegaskan sejumlah aturan penting terkait pelaksanaan wisuda atau perpisahan:
1. Kegiatan tidak boleh bersifat wajib bagi seluruh siswa.
2. Biaya pelaksanaan tidak boleh membebani orang tua, terutama yang kurang mampu.
3. Kegiatan harus dilaksanakan secara sederhana dengan fasilitas milik sekolah atau pemerintah.
4. Pendanaan harus berasal dari sponsor pihak ketiga atau swadaya sukarela orang tua tanpa paksaan.
5. Sekolah dilarang memberikan konsekuensi apa pun kepada siswa yang tidak berpartisipasi.
Tri juga menegaskan bahwa pungutan liar, gratifikasi, atau suap dalam kegiatan wisuda/perpisahan merupakan pelanggaran yang akan ditindak sesuai aturan.
Surat edaran ini ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Iwasda Polda Kepri (Ketua UPP Provinsi Kepri), Ombudsman Kepri, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Tim Saber Pungli Polresta Barelang, serta Inspektur Daerah Kota Batam.
Dengan aturan ini, Dinas Pendidikan Kota Batam berharap tidak ada lagi praktik pungli yang memberatkan orang tua, sekaligus memastikan kegiatan sekolah tetap berfokus pada pendidikan inklusif dan berkeadilan. (K7/ara)