BATAMPRO: Menanggapi aduan masyarakat, Polresta Barelang bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 151 unit sepeda motor dalam razia yang digelar pada Sabtu (14/09/2024). Razia dilakukan untuk memberantas balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Kabagops Polresta Barelang, Kompol ZAC Tamba, SH, memimpin langsung apel sebelum patroli dimulai. Patroli ini menyisir beberapa titik di Kota Batam mulai pukul 22.30 WIB hingga 01.30 WIB. Kegiatan apel tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Barelang, diikuti oleh personel dari berbagai satuan, termasuk Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Lantas, Provos, Sat Binmas, Sat Samapta, dan Sihumas.
Patroli skala besar ini merupakan bagian dari Cipta Kondisi (Cipkon) yang rutin dilaksanakan setiap malam minggu. Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya pada malam hari. Selain melakukan patroli, kegiatan ini juga melibatkan penindakan menggunakan sistem Elektronik Tilang (ETLE) Mobile serta edukasi bagi remaja yang terlibat balap liar atau *trek-trekan*.
Selama razia, 151 unit kendaraan ditilang karena melanggar aturan. Pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, tidak adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan ketiadaan surat-surat kendaraan yang lengkap.
Razia ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polresta Barelang. "Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya Polri. Masyarakat juga harus ikut berperan dalam menciptakan situasi yang kondusif," ujar Kompol ZAC Tamba, SH.
Pada malam itu, Polresta Barelang berhasil mengamankan 63 unit sepeda motor. Polsek jajaran juga turut menyita kendaraan, yaitu Polsek Batam Kota dengan 21 unit, Polsek Lubuk Baja 12 unit, Polsek Batu Ampar 4 unit, Polsek Nongsa dan KKB 5 unit, Polsek Bengkong 10 unit, Polsek Sagulung 6 unit, Polsek Batu Aji 14 unit, Polsek Sekupang dan KKP 10 unit, serta Polsek Sei Beduk 6 unit. Total keseluruhan kendaraan yang diamankan mencapai 151 unit.
Bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya, dapat mendatangi Polresta Barelang dengan membawa identitas diri. "Untuk pelajar SMA, kami akan memanggil orangtua dan guru mereka agar kejadian serupa tidak terulang," jelas Kompol ZAC Tamba, SH.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, melalui Kabagops Kompol ZAC Tamba, SH, juga mengimbau para orangtua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak beraktivitas di malam hari, terutama jika menggunakan knalpot brong. "Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Batam."
Kompol ZAC Tamba, SH, menambahkan bahwa kegiatan Cipta Kondisi ini bertujuan untuk mengantisipasi kerawanan malam minggu di wilayah hukum Polresta Barelang. "Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas malam hari," tutupnya. ***